daftar binatang hewan halal dimakan menurut islam
binatang halal dimakan menurut islam
Binatang halal adalah binatang yang boleh dimakan dagingnya menurut syariat Islam. nah binatang halal berdasarkan dalil ada 2 yaitu menurut dari dalil umum Al Qur’an serta Hadis dan dalil khusus dari Al Qur’an serta Hadis. berikut pembahasannya.
Dalil umum yang dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang menunjukkan kehalalnya secara umum.
Jenis-jenis binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau (ruminansia) unta maupun dari bangsa unggas.
firman Allah: أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak … (QS. Al-Maidah [4[:1)
Semua binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal dimakan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :
Kuda merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Keledai yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini : رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging ayam”
(HR. Bukhari dan Tirmizi)
Dalam salah satu hadis dijelaskan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
1. Bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram. perbedaan halal islam dan yahudi
6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
10. Al-Jalalah
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
binatang atau hewan yang halal dimakan |
Dalil umum yang dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang menunjukkan kehalalnya secara umum.
Binatang ternak darat.
Jenis-jenis binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau (ruminansia) unta maupun dari bangsa unggas.
binatang ternak |
firman Allah: أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak … (QS. Al-Maidah [4[:1)
jenis binatang yang halal dimakan |
Binatang laut (air)
Semua binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal dimakan.
binatang laut (air) |
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
Binatang halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :
Kuda
ternak kuda |
Kuda merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Keledai Liar/Himar
binatang keledai |
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ayam
|
Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini : رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging ayam”
(HR. Bukhari dan Tirmizi)
Belalang
belelang halal |
Belalalng merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ الْجَرَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelinci
hewan ternak kelinci halal dimakan |
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah s.a.w lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan baginda menerimanya (HR Bukhari dan Muslim) selengkapnya bisa baca artikel ini
kriteria Makanan Menjadi Haram :
tidak diperbolehkan untuk makan makanan yang haram. Hal tersebut tentunya mempunyai alasan yaitu makanan halal memiliki manfaat bagi tubuh sedangkan makanan haram berbahaya bagi tubuh. Tahukah kamu sahabat, bahwa ada beberapa jenis hewan yang dianggap halal sehingga aman untuk dikonsumsi sehari-hari. Seperti salah satu firman Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 3 yang artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“
berikut adalah kriteria makanan menjadi haram:
Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.Jenis Makanan yang Haram :
1. Bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram. perbedaan halal islam dan yahudi
6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
10. Al-Jalalah
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
sekian informasi yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat. sekian dan terimakasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh :)
sumber http://rindutulisanislam.blogspot.com dan https://motivasinet.wordpress.com
dengan sedikit perubahan
Posting Komentar untuk "daftar binatang hewan halal dimakan menurut islam"
Silakan berkomentar dengan sopan di blog elinotes review.