Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

aturan penomoran sebuah nomer SIM card (HP)

nomer handpone tentu sudah akrab dengan kehidupan kita. tanpa nomer SIM card sebuah handpone/smartphone  tida bisa mengakses internet, kecuali menggunakan wifi.tetapi taukah kawan kawan semuanya, bagaimanakan aturan penomeran sebuah SIM card/kartu perdana? berikut penjelasannya.
tata cara atau aturan penomeran sim card
tata cara atau aturan penomeran sim card

Penomoran sebuah sim card telepon selular

Penomoran sebuah telepon selular/sim card /perdana di Indonesia jika ditulis dalam format internasional adalah sebagai berikut:
+AA-BBB-CC-XXXXXX
 
contoh kartu perdana sim card
contoh kartu perdana sim card



Keterangan:
+ “ : kode / format internasional utk melakukan panggilan telepon. Dari mana pun dan ke tujuan manapun anda bisa / harus kalo panggilan antar negara- menggunakan kode ini

AA : Country Code.


 Ini kode spesifik/unik dari masing2 negara. Misalnya Indonesia=62, Singapore = 65, Malaysia = 60, USA = 1, dst.

BBB: Network Destination Code (NDC)

 Kode BBB: Network Destination Code (NDC) spesifik untuk masing2 operator selular di Indonesia. Di negara kita pembagian nomer ini diatur oleh BRTI ( Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ).
 Kode ini lah yg mencirikan masing-masing operator..misalnya 811, 812, 813, 852, 853, 822, 823 itu milik Telkomsel. 815, 816, 856, 857, 858 itu punya Indosat. 817, 818, 819, 878 itu punya XL…dan masih banyak lagi

kode CC : Home Location Register (HLR).

kode CC : Home Location Register (HLR) Biasanya ini terkait dengan penomeran “sentral” masing2 operator dan nomer telepon akan dicatat sebagai nomer mana. Apakah nomer Jakarta, Surabaya, Semarang, dst. Merupakan kombinasi dari 00 sampai dengan 99. Setiap operator bisa menggunakan kombinasi tersebut sesuai kebutuhan.


 kode nomer XXXXXX



kode nomer XXXXXX : Nah inilah sebenarnya nomer unik dari masing2 pelanggan. Dulu awal-awal penomeran hanya 4 digit…tetapi sekarang sdh jadi 6 bahkan 7 digit karena pelanggan makin banyak. Mungkin dulu gak menyangka pelanggan selular di Indonesia bisa sebanyak ini, kerana kartu jaman dulu sangat mahal mahal sehingga jarang ada yang beli.
kartu jaman dulu yang mahal
kartu jaman dulu yang mahal



Nah…biar penomeran sim card tersebut di dunia internasional juga teratur, ada badan yg mengatu namanya ITU (International Telecommunication Union), ITU: Committed to connecting the world
jika penulisan / penomeran tidak dengan format internasional cukup:
0-BBB-CC-XXXXXX

kesimpulan Jadi…jika  ada nomer 0812–56–888888 berarti nomer tersebut dikeluarkan oleh Telkomsel, dg nomer HLR 56 ( dulu ini menjadi penting diketahui pelanggan saat masih ada biaya roaming nasional. Kalau sekarang sih pelanggan gak perlu bingung) dan nomer pelangganya 888888

sekian semoga artikel aturan penomoran sebuah nomer SIM card (HP) menambah wawasan kita semuanya.

elinotes
elinotes hay namaku eli setiawan biasa dipanggil eli, saya adalah admin elinotes dari blog elinotes.com yang membahas artikel teknologi, blogger, software, hewan, aplikasi, dll. kunjungi profil google developer https://g.dev/elinotes dan silakan apabila membutuhkan jasa Content Placement elinotes review diblog ini bisa kirim email ke [email protected]

Posting Komentar untuk "aturan penomoran sebuah nomer SIM card (HP)"