Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zona dalam Perdagangan Internasional peternakan

Perdagangan Internasional


Elysetiwan.com Dalam perdagangan bebas, setiap negara berhak melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan dari dampak negatif perdagangan,
Zona dalam Perdagangan Internasional
Zona dalam Perdagangan Internasional
terutama komoditi hewan dan produk hewan, serta pertanian dan produk pertanian. Hal itu disepakati oleh negara-negara anggota World Trade Organisation (WTO) dalam bentuk Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS Agreement atsu Perjanjian SPS).

Zona dalam Perdagangan Internasional

Dalam Perjanjian SPS, setiap negara anggota harus memastikan bahwa tindakan sanitary phytosanitary tidak membatasi perdagangan lebih dari tindakan yang diperlukan untuk mencapai tingkat perlindungan sanitary atau phytosanitary yang tepat (appropriate level of sanitary or phytosanitary protection), dengan memperhatikan kelayakan aspek teknis dan ekonomis (Artikel 5 ayat 6).

World Trade Organisation (WTO)
Zona dalam Perdagangan Internasional wto
Istilah zona atau regional digunakan pada Perjanjian SPS dalam kaitan perlindungan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan akibat dampak negatif perdagangan internasional, serta digunakan pula oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health atau OIE) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular (infeksius) dan zoonosis.
Penilaian karakteristik SPS dalam suatu zona atau regional memperhatikan tingkat prevalensi penyakit atau hama tertentu, adanya program pemberantasan (eradikasi) atau pengendalian, serta adanya kriteria atau pedoman yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang relevan (Artikel 6 ayat 1).

Penentuan regional bebas hama atau penyakit, atau regional dengan prevalensi hama atau penyakit yang rendah ditentukan atas dasar geografi, ekosistem, surveilans epidemiologi, dan efektivitas pengendalian sanitary atau phytosanitary (Artikel 6 ayat 2).

OIE mendefinisikan zona atau regional adalah bagian yang jelas batasannya dari suatu teritorial yang memiliki subpopulasi hewan dengan status kesehatan hewan berbeda terkait suatu penyakit tertentu, dengan penerapan surveilans, tindakan pengendalian dan biosekuriti untuk keperluan perdagangan internasional (Terrestrial Animal Health Code)
Pendekatan zona akan memudahkan pemerintah melaksanakan program pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan dan zoonosis. Terkait penyakit hewan atau zoonosis, pemerintah menetapkan zona bebas dan zona tertular (terinfeksi) berdasarkan program surveilans dan tindakan lainnya.

Pendekatan zona dalam perdagangan bebas bukan saja untuk tujuan impor, melainkan dapat mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengekspor hewan dan produk hewan lainnya ke negara lain, apabila zona tersebut bebas terhadap penyakit hewan tertentu.
Penerapan konsep zona tidak begitu saja dilakukan dalam perdagangan, karena negara pengimpor dapat melakukan penilaian lain dan atau aturan lain yang diperlukan terhadap zona tersebut, sehingga importasi tidak membawa dampak buruk terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Salah satu yang dianjurkan adalah penerapan analisis risiko impor (import risk analysis), seperti yang tertuang dalam Terrestrial Animal Health Code (TAHC). Selanjutnya, standar dan rekomendasi tentang impor hewan dan produk hewan terkait penyakit hewan dan zoonosis telah diatur oleh OIE dalam Terrestrial Animal Health Code.

elinotes
elinotes hay namaku eli setiawan biasa dipanggil eli, saya adalah admin elinotes dari blog elinotes.com yang membahas artikel teknologi, blogger, software, hewan, aplikasi, dll. kunjungi profil google developer https://g.dev/elinotes dan silakan apabila membutuhkan jasa Content Placement elinotes review diblog ini bisa kirim email ke [email protected]

Posting Komentar untuk "Zona dalam Perdagangan Internasional peternakan"